Monday, June 17, 2013

Caleg Andalan Terancam

Caleg Andalan Terancam - Partai Gerindra menempatkan Ketua DPD Jawa Barat Oo Sutisna di dapil Jabar IX. Adapun Partai Amanat Nasional meyakini bisa mendapatkan sedikitnya dua kursi di Sumatera Barat I. Di dapil yang tak mendapatkan daftar caleg ini, PAN mengajukan Ketua PW Muhammadiyah Sumbar Dasril Ilyas dan Ketua DPW Sumbar M Asli Chaidir. Di dua dapil yang gagal memenuhi syarat keterwakilan perempuan dan daftar calon sementara (DCS)- nya dikosongkan, PPP menyiapkan Nita Yudi, Ketua Iwapi, di Jabar II dan Muhammad Arwani Thomafi di Jawa Tengah III.
Karena itu, Ketua DPP PAN Bima Arya mengatakan, partainya akan mengambil langkah hukum. Namun, belum ditentukan laporan akan dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai sengketa pemilu, ke PTUN, atau uji materi Peraturan KPU No 7/2013 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD kepada Mahkamah Agung. ”Kami masih konsultasi dengan tim hukum DPP PAN,” kata Bima.
Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo menilai, KPU kebablasan dalam menjatuhkan sanksi mencoret satu dapil PAN karena ada caleg perempuan yang dinilai tidak memenuhi syarat.
Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuziy akan melaporkan masalah ini ke Bawaslu. Kemarin, Arwani dan beberapa fungsionaris DPP PPP mengadukan hal ini ke Bawaslu. ”Kami melayangkan protes kepada KPU atas kesalahan ’membaca’ tersebut. Semoga bisa diselesaikan, karena ini persoalan teknis belaka,” kata Romahurmuziy.
PPP yakin semua dokumen caleg telah memenuhi syarat yang ditetapkan UU dan Peraturan KPU. DPP PPP membantah pengumuman tidak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan di Jateng III dan Jabar II pada bakal DCS PPP.
Karena penetapan KPU yang digugat itu, Gerindra tak mendapatkan DCS di Jabar IX. PPP di dapil Jabar II dan Jateng III. PAN gagal di Sumatera Barat I. PKPI tak punya caleg di tiga dapil (Jabar V, Jabar VI, dan NTT I).
Sementara itu, seusai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyatakan, banyak peserta pemilu belum siap menghadapi kekalahan. Ketidaksiapan ini mendorong banyaknya laporan pengaduan ke DKPP yang dibentuk pada Juni 2012. Peserta pemilu yang kalah cenderung menyalahkan KPU.
”Ada 196 laporan, tetapi kami harus berhati-hati. Kami menyeleksinya. Dari 196 laporan itu, yang memenuhi syarat adalah 81 laporan,” ujar Jimly.
Pengaduan pelanggaran kode etik sepanjang Juni 2012-Mei 2013 didominasi pelanggaran dalam penetapan pasangan calon. Untuk pengawas, yang paling banyak diadukan mengenai proses seleksi anggota. Aduan itu seputar proses seleksi yang tidak transparan, kolutif, dan nepotis. (ina/osa/nta/ato)

No comments:

Post a Comment