Wednesday, June 19, 2013

KILAS IPTEK

Jual sprei murah
Jalan Kaki Setelah Makan Cegah Diabetes

Jalan kaki sekitar 15 menit tiap kali setelah makan dapat mencegah orang lanjut usia menderita diabetes tipe 2. Jalan kaki setelah makan bisa mengontrol gula darah sama seperti jalan kaki yang lebih lama. Demikian hasil penelitian dari Universitas George Washington, Amerika Serikat, yang dikutip BBC, Rabu (12/6). Peningkatan gula darah setelah makan dapat meningkatkan risiko diabetes tipe 2. Pemimpin penelitian Loretta DiPietro mengatakan, gula darah yang tinggi setelah makan menjadi risiko utama dalam meningkatkan kerusakan toleransi glukosa, yang di dalam studi disebut prediabetes, menjadi diabetes tipe 2 dan penyakit jantung.

Jual Sprei Murah 

Penelitian menemukan, tiga kali 15 menit berjalan kaki efektif untuk menurunkan gula darah selama periode lebih dari 24 jam, yang sama dengan satu kali 45 menit jalan kaki. Berjalan setelah makan signifikan lebih efektif mencegah peningkatan kerusakan kemampuan memetabolisme gula darah yang berpotensi terjadi setelah makan pada orang lanjut usia. ”Melakukan aktivitas fisik, bahkan dengan intensitas yang rendah, baik bagi orang lanjut usia,” kata DiPietro. (BBC/ELN)

Jual Sprei Murah

Monday, June 17, 2013

Caleg Andalan Terancam

Caleg Andalan Terancam - Partai Gerindra menempatkan Ketua DPD Jawa Barat Oo Sutisna di dapil Jabar IX. Adapun Partai Amanat Nasional meyakini bisa mendapatkan sedikitnya dua kursi di Sumatera Barat I. Di dapil yang tak mendapatkan daftar caleg ini, PAN mengajukan Ketua PW Muhammadiyah Sumbar Dasril Ilyas dan Ketua DPW Sumbar M Asli Chaidir. Di dua dapil yang gagal memenuhi syarat keterwakilan perempuan dan daftar calon sementara (DCS)- nya dikosongkan, PPP menyiapkan Nita Yudi, Ketua Iwapi, di Jabar II dan Muhammad Arwani Thomafi di Jawa Tengah III.
Karena itu, Ketua DPP PAN Bima Arya mengatakan, partainya akan mengambil langkah hukum. Namun, belum ditentukan laporan akan dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai sengketa pemilu, ke PTUN, atau uji materi Peraturan KPU No 7/2013 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD kepada Mahkamah Agung. ”Kami masih konsultasi dengan tim hukum DPP PAN,” kata Bima.
Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo menilai, KPU kebablasan dalam menjatuhkan sanksi mencoret satu dapil PAN karena ada caleg perempuan yang dinilai tidak memenuhi syarat.
Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuziy akan melaporkan masalah ini ke Bawaslu. Kemarin, Arwani dan beberapa fungsionaris DPP PPP mengadukan hal ini ke Bawaslu. ”Kami melayangkan protes kepada KPU atas kesalahan ’membaca’ tersebut. Semoga bisa diselesaikan, karena ini persoalan teknis belaka,” kata Romahurmuziy.
PPP yakin semua dokumen caleg telah memenuhi syarat yang ditetapkan UU dan Peraturan KPU. DPP PPP membantah pengumuman tidak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan di Jateng III dan Jabar II pada bakal DCS PPP.
Karena penetapan KPU yang digugat itu, Gerindra tak mendapatkan DCS di Jabar IX. PPP di dapil Jabar II dan Jateng III. PAN gagal di Sumatera Barat I. PKPI tak punya caleg di tiga dapil (Jabar V, Jabar VI, dan NTT I).
Sementara itu, seusai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyatakan, banyak peserta pemilu belum siap menghadapi kekalahan. Ketidaksiapan ini mendorong banyaknya laporan pengaduan ke DKPP yang dibentuk pada Juni 2012. Peserta pemilu yang kalah cenderung menyalahkan KPU.
”Ada 196 laporan, tetapi kami harus berhati-hati. Kami menyeleksinya. Dari 196 laporan itu, yang memenuhi syarat adalah 81 laporan,” ujar Jimly.
Pengaduan pelanggaran kode etik sepanjang Juni 2012-Mei 2013 didominasi pelanggaran dalam penetapan pasangan calon. Untuk pengawas, yang paling banyak diadukan mengenai proses seleksi anggota. Aduan itu seputar proses seleksi yang tidak transparan, kolutif, dan nepotis. (ina/osa/nta/ato)

Susanto Membantah

Susanto Membantah - Budi bersaksi di sidang perkara korupsi pengadaan simulator berkendara untuk ujian mendapatkan surat izin mengemudi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/6). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.
”Tadi ada pencairan simulator berkendara roda dua Rp 48 miliar, kemudian Saudara jelaskan dari Rp 48 miliar itu dipotong Rp 27 miliar oleh BNI, Rp 21 miliar diberikan kepada PT Inovasi Teknologi Indonesia. Kalau ada yang menyatakan setelah mendapat pencairan proyek, Rp 30 miliar digelontorkan kepada terdakwa, apa benar?” tanya penasihat hukum terdakwa, Juniver Girsang.
”Tidak benar, ini buktinya ada,” jawab Budi. ”Cerita uang berkardus-kardus yang miliaran itu apa benar?” tanya penasihat hukum lain, Tommy Sihotang. ”Tidak benar,” kata Budi.
Budi memang mengajukan kredit ke BNI senilai Rp 101 miliar. Kredit diajukan pada akhir 2010, padahal proyek di Korlantas dibahas pun belum. Budi membantah minta rekomendasi Korlantas Polri agar bisa mendapatkan kredit dari BNI. ”BNI pernah bilang ke saya, ’Bud, jangan sekali-kali kerja sama dengan instansi pemerintah’. Bagaimana saya mau minta rekomendasi Korlantas?” kata Budi.
Budi juga berkelit soal bunyi surat pengajuan kredit ke BNI yang menyatakan Budi akan mendapatkan proyek simulator berkendara dari Korlantas Polri.
”Di surat Bapak ke BNI pada November 2010 disebutkan, Bapak diberi kepercayaan Korlantas mengerjakan simulator. Bagaimana bisa Bapak cantumkan ada 700 simulator roda dua dan 556 simulator roda empat?” tanya jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Olivia boru Sembiring. ”Itu kebetulan saja,” jawab Budi.
Saksi mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo, yang saat itu menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK), mengaku hanya menandatangani harga perkiraan sendiri (HPS) yang diajukan panitia. Menurut Didik, panitia membuat HPS berdasarkan pada survei pasar, pelacakan di internet, dan acuan tahun sebelumnya. Namun, terakhir ia mengatakan penentuan HPS atas arahan Kepala Korlantas atau terdakwa.
Didik mengatakan, penetapan panitia pengadaan dilakukan dengan surat perintah dari Djoko Susilo, sedangkan penetapan PPK dengan surat keputusan. Namun, Djoko Susilo mengatakan, ”Semua surat perintah dan surat keputusan melalui Waka (Wakil Kepala Korlantas), baru saya tanda tangan.” (AMR)