Caleg Andalan Terancam - Partai Gerindra menempatkan Ketua DPD Jawa Barat Oo Sutisna di dapil
Jabar IX. Adapun Partai Amanat Nasional meyakini bisa mendapatkan
sedikitnya dua kursi di Sumatera Barat I. Di dapil yang tak mendapatkan
daftar caleg ini, PAN mengajukan Ketua PW Muhammadiyah Sumbar Dasril
Ilyas dan Ketua DPW Sumbar M Asli Chaidir. Di dua dapil yang gagal
memenuhi syarat keterwakilan perempuan dan daftar calon sementara (DCS)-
nya dikosongkan, PPP menyiapkan Nita Yudi, Ketua Iwapi, di Jabar II dan
Muhammad Arwani Thomafi di Jawa Tengah III.
Karena itu, Ketua DPP
PAN Bima Arya mengatakan, partainya akan mengambil langkah hukum.
Namun, belum ditentukan laporan akan dibawa ke Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) sebagai sengketa pemilu, ke PTUN, atau uji materi Peraturan
KPU No 7/2013 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD kepada Mahkamah
Agung. ”Kami masih konsultasi dengan tim hukum DPP PAN,” kata Bima.
Wakil
Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo menilai, KPU kebablasan dalam menjatuhkan
sanksi mencoret satu dapil PAN karena ada caleg perempuan yang dinilai
tidak memenuhi syarat.
Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuziy akan
melaporkan masalah ini ke Bawaslu. Kemarin, Arwani dan beberapa
fungsionaris DPP PPP mengadukan hal ini ke Bawaslu. ”Kami melayangkan
protes kepada KPU atas kesalahan ’membaca’ tersebut. Semoga bisa
diselesaikan, karena ini persoalan teknis belaka,” kata Romahurmuziy.
PPP
yakin semua dokumen caleg telah memenuhi syarat yang ditetapkan UU dan
Peraturan KPU. DPP PPP membantah pengumuman tidak terpenuhinya syarat
keterwakilan perempuan di Jateng III dan Jabar II pada bakal DCS PPP.
Karena
penetapan KPU yang digugat itu, Gerindra tak mendapatkan DCS di Jabar
IX. PPP di dapil Jabar II dan Jateng III. PAN gagal di Sumatera Barat I.
PKPI tak punya caleg di tiga dapil (Jabar V, Jabar VI, dan NTT I).
Sementara
itu, seusai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor
Presiden, Jakarta, kemarin, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) Jimly Asshiddiqie menyatakan, banyak peserta pemilu belum siap
menghadapi kekalahan. Ketidaksiapan ini mendorong banyaknya laporan
pengaduan ke DKPP yang dibentuk pada Juni 2012. Peserta pemilu yang
kalah cenderung menyalahkan KPU.
”Ada 196 laporan, tetapi kami
harus berhati-hati. Kami menyeleksinya. Dari 196 laporan itu, yang
memenuhi syarat adalah 81 laporan,” ujar Jimly.
Pengaduan
pelanggaran kode etik sepanjang Juni 2012-Mei 2013 didominasi
pelanggaran dalam penetapan pasangan calon. Untuk pengawas, yang paling
banyak diadukan mengenai proses seleksi anggota. Aduan itu seputar
proses seleksi yang tidak transparan, kolutif, dan nepotis.
(ina/osa/nta/ato)