Nudirman menyangkal anggapan bahwa pembahasan revisi KUHAP merupakan
upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia,
Undang-Undang KPK tetap merupakan lex specialis atau hukum khusus dari
Undang-Undang KUHAP. Komisi Hukum, kata Nudirman, menilai Undang-Undang
KUHAP yang berlaku sekarang masih mendiskriminasi masyarakat yang rentan
dirugikan penegak hukum. "Banyak pelanggaran oleh penegak hukum dalam
beracara yang tak bisa dikenai sanksi," katanya.
Sikap ngotot juga ditunjukkan politikus Partai Persatuan
Pembangunan, Ahmad Yani. Dia menyatakan fraksinya akan kembali
mengusulkan pembahasan revisi KUHAP jika pemerintah menarik draf
tersebut. Begitu juga Ichsan Soelistio dan Harry Witjaksono dari
Demokrat, menginginkan pembahasan diteruskan. Jika belum ada penundaan,
kata Harry, pembahasan akan terus berjalan.
KPK melayangkan surat kepada Presiden, Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia, Ketua DPR, serta panitia kerja pembahas Rancangan
Undang-Undang KUHAP dan KUHP. Ketua KPK Abraham Samad menilai pembahasan
rancangan itu akan melemahkan lembaganya. Abraham juga menyatakan
pembahasan rancangan oleh DPR yang masa jabatannya berakhir kurang dari
100 hari juga tak akan mendalam. Padahal ada lebih dari seribu pasal
yang harus dibahas. Abraham menilai pemerintah dan DPR tak punya niat
memberantas korupsi jika meneruskan pembahasan.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Al Muzzamil Yusuf mengatakan
komisinya telah menerima surat penolakan pembahasan rancangan
Undang-Undang KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
dilayangkan KPK. Tapi Komisi Hukum tak berwenang menghentikan
pembahasan. Komisi hanya akan menunggu sikap pemerintah atas penolakan
KPK. "Jika pemerintah mencabut, otomatis pembahasan berhenti," kata
politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi Hukum lainnya, meminta 8 golongan penerima zakat
pemerintah melibatkan semua lembaga yang berkepentingan dalam pembahasan
revisi KUHAP. Misalnya dari kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Politikus
Golkar ini menilai keterlibatan lembaga penegak hukum itu penting supaya
DPR tak disalahkan dalam pembahasan revisi.
Agaknya, pembahasan akan terus berjalan. Direktur Jenderal Hak
Asasi Manusia Kementerian Hukum, Harkristuti Harkrisnowo, menyatakan
pembahasan revisi KUHAP sudah disiapkan sejak lama, bahkan hingga
beberapa kali mengganti tim pembahas. "Catatan KPK boleh saja dipakai
sebagai masukan," katanya.WAYAN AGUS PURNOMO | MUHAMAD RIZKI
No comments:
Post a Comment