Thursday, February 20, 2014

DPR Ngotot Bahas KUHAP

Nudirman menyangkal anggapan bahwa pembahasan revisi KUHAP merupakan upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, Undang-Undang KPK tetap merupakan lex specialis atau hukum khusus dari Undang-Undang KUHAP. Komisi Hukum, kata Nudirman, menilai Undang-Undang KUHAP yang berlaku sekarang masih mendiskriminasi masyarakat yang rentan dirugikan penegak hukum. "Banyak pelanggaran oleh penegak hukum dalam beracara yang tak bisa dikenai sanksi," katanya.


Sikap ngotot juga ditunjukkan politikus Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani. Dia menyatakan fraksinya akan kembali mengusulkan pembahasan revisi KUHAP jika pemerintah menarik draf tersebut. Begitu juga Ichsan Soelistio dan Harry Witjaksono dari Demokrat, menginginkan pembahasan diteruskan. Jika belum ada penundaan, kata Harry, pembahasan akan terus berjalan.


KPK melayangkan surat kepada Presiden, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ketua DPR, serta panitia kerja pembahas Rancangan Undang-Undang KUHAP dan KUHP. Ketua KPK Abraham Samad menilai pembahasan rancangan itu akan melemahkan lembaganya. Abraham juga menyatakan pembahasan rancangan oleh DPR yang masa jabatannya berakhir kurang dari 100 hari juga tak akan mendalam. Padahal ada lebih dari seribu pasal yang harus dibahas. Abraham menilai pemerintah dan DPR tak punya niat memberantas korupsi jika meneruskan pembahasan.


Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Al Muzzamil Yusuf mengatakan komisinya telah menerima surat penolakan pembahasan rancangan Undang-Undang KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dilayangkan KPK. Tapi Komisi Hukum tak berwenang menghentikan pembahasan. Komisi hanya akan menunggu sikap pemerintah atas penolakan KPK. "Jika pemerintah mencabut, otomatis pembahasan berhenti," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.


Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi Hukum lainnya, meminta 8 golongan penerima zakat pemerintah melibatkan semua lembaga yang berkepentingan dalam pembahasan revisi KUHAP. Misalnya dari kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Politikus Golkar ini menilai keterlibatan lembaga penegak hukum itu penting supaya DPR tak disalahkan dalam pembahasan revisi.


Agaknya, pembahasan akan terus berjalan. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum, Harkristuti Harkrisnowo, menyatakan pembahasan revisi KUHAP sudah disiapkan sejak lama, bahkan hingga beberapa kali mengganti tim pembahas. "Catatan KPK boleh saja dipakai sebagai masukan," katanya.WAYAN AGUS PURNOMO | MUHAMAD RIZKI

No comments:

Post a Comment